Senin, 28 November 2011

Rasionalisasi


Dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006, maka SMA Negeri 3 Sragen perlu segera menindaklanjuti dengan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Negeri 3 Sragen, dengan mengacu pada standart Isi dan Standar Kompetetnsi Lulusan serta Pedoman Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSNP. Hal ini ditempuh mengingat SMA Negeri 3 Sragen sejak tahun pelajaran 2004/2005 telah melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang biasa disebut Kurikulum 2004. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bila dibandingkan dengan Kurikulum 2004 secara umum tidak jauh berbeda.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermarabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan, untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 3 Sragen dapat tercapai apabila kegiatan pembelajaran mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunkan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat memenuhi:
o Kegiatan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
o Kesiapan peserta didkn dalam menghadapi perkembangan dunia global yang kompetitif
o Kebutuhan dunia usaha dan dunia industry dan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar